For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-Ind/Per/12/2017 Tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Also known as: Permenperin 24/2021 · Permenperin No. 24 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 24 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:16 September 2021Publication Date:10 September 2021
Pembangunan IndustriPembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 248)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi angka 7 Pasal 1 mengenai Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).
  2. Perubahan ayat (3) huruf b Pasal 4 mengenai laporan hasil kinerja Sertifikasi Industri Hijau yang disampaikan oleh LSIH kepada Kepala BSKJI. Laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan pencabutan Sertifikat Industri Hijau disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya.
  3. Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2020, yang mengatur daftar Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH), kode LSIH, nama lembaga, alamat, ruang lingkup/nomor SIH, dan masa berlaku penunjukan LSIH.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya penetapan 15 standar industri hijau untuk komoditas industri, penunjukan LSIH baru, dan perluasan ruang lingkup sertifikasi industri hijau.

(-)

(-)