For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau

Also known as: Permenperin 9/2023 · Permenperin No. 9 Tahun 2023 · Permenperin Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2023Publication Date:7 Oktober 2023
Pembangunan IndustriPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Perindustrian
ThemePencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi industri Hijau
LocationKementerian Perindustrian
Effective Date10 Juli 2023
Publication Date07 Oktober 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1881) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1056).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2021. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur, perluasan ruang lingkup, dan berakhirnya jangka waktu penunjukan lembaga sertifikasi industri hijau. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)