For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 71 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian

Also known as: Keppres 71/1998 · Keppres No. 71 Tahun 1998 · Keppres Nomor 71 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 1998Publication Date:4 Mei 1998
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Mei 1998
Publication Date04 Mei 1998
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur dan fungsi Badan Pertimbangan Kepegawaian dengan perkembangan dan kebutuhan terkini. Perubahan utama meliputi penyesuaian komposisi keanggotaan Badan Pertimbangan Kepegawaian, yang kini terdiri dari beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota. Selain itu, ditambahkan ketentuan baru yang mengharuskan Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk melaksanakan sidang sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. Keputusan ini juga mengatur pembentukan Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan, yang dipimpin oleh Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian dan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan khusus.

(-)

(-)