on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian
Also known as: Keppres 67/1980 · Keppres No. 67 Tahun 1980 · Keppres Nomor 67 Tahun 1980
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1984 dibentuk dengan tujuan untuk mendirikan Badan Pertimbangan Kepegawaian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini memiliki tugas utama untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil terkait hukuman disiplin, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai dengan pangkat tertentu. Badan ini terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, dan keputusan yang diambil bersifat mengikat. Selain itu, dibentuk pula sebuah Sekretariat untuk mendukung pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Kepegawaian.