For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.03/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

Also known as: PMK 33/PMK.03/2018 · PMK No. 33/PMK.03/2018

Status:
Active
Effective Date:3 April 2018Publication Date:29 Maret 2018
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 April 2018
Publication Date29 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Badan Internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Pembebasan ini berlaku untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan Badan Internasional. Kepala Badan Internasional harus mengajukan permohonan persetujuan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait dengan melampirkan rincian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pembebasan diberikan berdasarkan kewajaran yang ditetapkan oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait. Surat persetujuan dipersamakan dengan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara. Pembebasan ini dikecualikan dari ketentuan memiliki Surat Keterangan Bebas.

(-)

(-)