on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan
Also known as: PP 62/1990 · PP No. 62 Tahun 1990 · PP Nomor 62 Tahun 1990
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan acara kenegaraan dan resmi, serta penetapan tata tempat dan tata upacara yang harus diikuti. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait tata tempat dan tata penghormatan, termasuk urutan tempat bagi pejabat dan tokoh masyarakat dalam acara kenegaraan dan resmi.