For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

Also known as: PP 39/2018 · PP No. 39 Tahun 2018 · PP Nomor 39 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:21 Agustus 2018
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date21 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9432). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur pelaksanaan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan dalam acara kenegaraan dan acara resmi, serta mengatur kunjungan tamu negara, tamu pemerintah, dan tamu lembaga negara asing. Peraturan ini juga menetapkan peran Kepala Protokol Negara sebagai koordinator pelaksanaan tugas keprotokolan. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait dengan tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan, termasuk pengaturan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat tertentu. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada warga negara asing, serta pengaturan kunjungan presiden dan wakil presiden ke luar negeri dan ke daerah.

(-)

(-)