on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PMK 51/2023 · PMK No. 51 Tahun 2023 · PMK Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Dokumen yang dianalisis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 (selanjutnya: PMK 51/2023) yang diundangkan pada 4 Mei 2023 dan ditetapkan pada 2 Mei 2023.
Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Dalam salinan peraturan yang diberikan tidak terdapat ketentuan tentang pencabutan atau tanggal berakhirnya berlakunya PMK 51/2023. Oleh karena itu, tidak ada informasi dalam dokumen ini mengenai tanggal pencabutan atau dasar hukum pencabutan. Pernyataan status "TIDAK BERLAKU" berasal dari instruksi pengguna; namun untuk memastikan tanggal dan dasar pencabutan resmi diperlukan verifikasi terhadap instrumen pencabutan (mis. Peraturan Menteri Keuangan yang mencabut/merubah PMK 51/2023 atau pencantuman pencabutan dalam Berita Negara/lembaran resmi lainnya).
Peraturan apa yang menggantikan (jika ada): Dalam dokumen yang dianalisis tidak disebutkan peraturan pengganti. Jika PMK 51/2023 memang telah dinyatakan tidak berlaku, peraturan pengganti yang sah hanya dapat ditentukan dengan merujuk pada peraturan menteri keuangan atau peraturan pemerintah berikutnya yang secara tegas mencabut atau mengganti ketentuan PMK 51/2023 atau PMK 118/PMK.02/2019. Untuk identifikasi peraturan pengganti, perlu pemeriksaan pada database peraturan resmi (Berita Negara, situs Kementerian Keuangan, atau basis data perundang-undangan nasional) untuk peraturan yang diterbitkan setelah 4 Mei 2023.
Riwayat perubahan sebelum dicabut:
Awal: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting dan/atau Under Lifting Kontraktor (diundangkan tahun 2019) — menjadi dasar yang diubah oleh PMK 51/2023.
Perubahan: PMK 51/2023 memuat perubahan sejumlah ketentuan teknis (definisi, mekanisme permintaan pembayaran, mekanisme perhitungan/pemotongan/perhitungan silang kewajiban, tata cara penelitian, verifikasi, dan pemindahbukuan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia).
Rujukan lain yang relevan dalam riwayat: PMK 212/PMK.02/2021 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan terkait kegiatan hulu migas (UU, PP, dan Perpres) yang tercantum sebagai dasar pertimbangan dalam PMK 51/2023.
Catatan penting: Karena dokumen yang tersedia tidak memuat informasi pencabutan, semua pernyataan tentang status "TIDAK BERLAKU" harus dikonfirmasi dengan sumber resmi penerbit peraturan yang menyatakan pembatalan atau pencabutan (mis. Keputusan Menteri atau PMK selanjutnya yang menyatakan pembatalan), serta Berita Negara terkini.
Pernyataan awal: Berikut ringkasan tujuan, kewajiban, hak, alasan pencabutan potensial, dan dampak pencabutan dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam PMK 51/2023 sebagai perubahan PMK 118/2019 — disajikan dalam konteks historis.
Tujuan dan latar belakang dahulu:
Mengoptimalkan penerimaan negara dan menyesuaikan mekanisme pembayaran DMO Fee dengan perkembangan pelaksanaan kegiatan usaha hulu migas.
Memberikan kepastian hukum dan landasan untuk penyelesaian hak dan kewajiban negara, termasuk mekanisme perhitungan silang (offset) antara kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dan kewajiban lain yang dimiliki pihak terkait (mis. PT Pertamina dan/atau anak perusahaannya).
Menyempurnakan prosedur administratif (permintaan pembayaran, penelitian, rekonsiliasi, verifikasi, pemindahbukuan) untuk efisiensi dan akuntabilitas pengeluaran negara melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi.
Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:
SKK Migas / BPMA: wajib menyampaikan permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau nilai under lifting secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran, melampirkan kertas kerja verifikasi, nama dan nomor rekening bank kontraktor, serta mengikuti tata cara penelitian dan rekonsiliasi.
Direktorat Jenderal Anggaran (DJA): wajib melakukan penelitian kelengkapan dan kebenaran dokumen (dengan tenggat waktu penelitian 10 hari kerja dan rekonsiliasi 4 hari kerja menurut ketentuan yang ditambahkan), serta memproses pengajuan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan bila terpenuhi.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): wajib melakukan verifikasi dan menerbitkan surat perintah pencairan/transfer elektronik kepada Bank Indonesia dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya permintaan pembayaran dari DJA.
Bank Indonesia: memindahbukukan dana dari Rekening Minyak dan Gas Bumi ke rekening kontraktor dan menyampaikan rekening koran terkait pemindahbukuan kepada DJPb dan DJA.
Kontraktor: berhak menerima pembayaran DMO Fee dan/atau penyelesaian nilai under lifting sesuai ketentuan, namun hak tersebut dapat diperkirakan/dikompensasikan terhadap kewajiban lain (termasuk kewajiban Over Lifting dan kewajiban PT Pertamina yang memenuhi kriteria) sesuai batas dan kondisi yang diatur.
PT Pertamina (Persero) dan/atau anak perusahaan: bila memenuhi kriteria, kewajibannya dapat diperhitungkan terhadap kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor; namun kewajiban minyak mentah/kondensat bagian negara yang disetor ke RKUN tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis kemungkinan):
Dalam dokumen tidak terdapat keterangan mengenai alasan pencabutan. Secara umum, peraturan administrasi seperti ini dapat dinyatakan tidak berlaku karena beberapa alasan, antara lain: adanya peraturan pengganti yang menyelaraskan kebijakan fiskal/operasional; adanya ketidakcocokan dengan peraturan yang lebih tinggi; perubahan kebijakan energi/aturan hulu migas; atau karena pemeriksaan administrasi/konstitusional yang menghasilkan pembatalan.
Dampak pencabutan (historis/kemungkinan):
Dapat menimbulkan ketidakpastian bagi Kontraktor terkait klaim DMO Fee, penyelesaian over/under lifting, dan waktu pencairan pembayaran sampai adanya pengaturan pengganti.
Berpotensi menimbulkan backlog administrasi (permintaan pembayaran yang belum diproses) dan kebutuhan rekonsiliasi ulang jika mekanisme perhitungan silang diubah oleh peraturan pengganti.
Perubahan dapat berdampak pada arus kas Kontraktor, penetapan kewajiban PT Pertamina, serta pengelolaan Rekening Minyak dan Gas Bumi di Bank Indonesia.
Kesimpulan: PMK 51/2023 pada dasarnya memperbaiki tata cara teknis administrasi dan mekanisme kompensasi/offset antara kewajiban Pemerintah dan pihak lain (termasuk Pertamina) dalam konteks DMO dan over/under lifting. Ketika peraturan dinyatakan tidak berlaku, efek hukum dan praktisnya bergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan transisi resmi yang menyertainya.
Pernyataan awal: Dokumen PMK 51/2023 hanya memuat Pasal II yang menyatakan peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dalam salinan yang tersedia tidak terdapat ketentuan peralihan untuk pencabutan. Oleh karena itu, analisis berikut membahas ketentuan peralihan yang bersifat historis (apa yang diatur saat diberlakukan) dan langkah-langkah transisi yang lazim bila peraturan tersebut dicabut.
Ketentuan peralihan saat diberlakukan dahulu:
PMK 51/2023 menyatakan hanya masa berlaku dimulai pada saat diundangkan; tidak merinci ketentuan peralihan teknis yang panjang karena isinya bersifat perubahan tata cara administrasi terhadap PMK 118/2019.
Jika peraturan dicabut — bagaimana transisi ke peraturan pengganti (praktik yang disarankan):
Peraturan pengganti yang mencabut harus memuat ketentuan peralihan yang jelas: penentuan hak dan kewajiban yang sudah jatuh tempo, mekanisme penyelesaian klaim yang sedang berjalan, dan batas waktu rekonsiliasi antar pihak (SKK Migas/BPMA, DJA, DJPb, Kontraktor, Pertamina, BI).
Rekomendasi langkah transisi praktis: inventaris klaim dan kewajiban, penetapan status klaim (disetujui/tidak), penjadwalan pembayaran atau mekanisme set-off yang baru, serta penerbitan berita acara rekonsiliasi sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
Penetapan aturan sementara bila diperlukan (mis. Peraturan Menteri Keuangan Sementara atau Surat Edaran) untuk menghindari terhentinya pembayaran kritikal sampai mekanisme pengganti efektif.
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Prinsip umum hukum administrasi: hak yang telah terbit (accrued rights) dan kewajiban yang sudah jatuh tempo umumnya tetap dilindungi kecuali peraturan pencabut secara tegas mengalihkannya. Oleh karena itu, klaim DMO Fee yang telah diperhitungkan dan diverifikasi mungkin tetap dapat ditunaikan sesuai ketentuan transisi.
Kewajiban kontraktual antara Pemerintah dan Kontraktor (Kontrak Kerja Sama) biasanya tetap berlaku; perubahan administrasi pembayaran tidak otomatis menghapus kewajiban kontraktual kecuali kontrak diubah/dirundingkan kembali.
Penyelesaian perkara yang belum selesai:
Perkara administrasi atau klaim yang belum selesai pada saat pencabutan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan transisi dalam peraturan pencabut/pengganti. Jika tidak ada ketentuan transisi, praktik administrasi yang wajar adalah menyelesaikan perkara berdasarkan aturan yang berlaku pada saat klaim diajukan sampai ada ketentuan baru yang mengubahnya secara jelas.
Untuk sengketa substansial, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian yang diatur dalam kontrak (misalnya arbitrase komersial atau penyelesaian di pengadilan) atau prosedur administrasi banding/keberatan sesuai ketentuan perundang‑undangan.
Rekomendasi praktis bagi pihak terkait (historis dan untuk transisi):
Lakukan pemetaan klaim dan kewajiban per tanggal pencabutan.
Dokumentasikan semua berita acara rekonsiliasi, kertas kerja verifikasi, dan komunikasi resmi antara SKK Migas/BPMA, DJA, DJPb, Kontraktor, Pertamina, dan Bank Indonesia.
Jika peraturan pencabut tidak jelas, segera minta klarifikasi tertulis dari Kementerian Keuangan atau SKK Migas mengenai prosedur penyelesaian klaim yang sedang berjalan.
Catatan Akhir: Karakter administrasi dan akuntabilitas yang diatur dalam PMK ini menghendaki penanganan transisi yang transparan untuk menghindari dampak keuangan dan operasional yang merugikan pihak‑pihak terkait.
Pernyataan awal: Dalam teks PMK 51/2023 yang disajikan tidak terdapat ketentuan eksplisit yang memuat sanksi pidana atau administratif spesifik berupa denda atau hukuman administratif tertentu. Ketentuan yang ada lebih menekankan mekanisme teknis pembayaran, verifikasi, dan perhitungan silang kewajiban.
Sanksi yang dahulu berlaku (analisis historis):
Berdasarkan isi PMK 51/2023, penanganan ketidaksesuaian dokumen atau ketidaklengkapan menyebabkan penghentian proses permintaan pembayaran oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan penerbitan surat pemberitahuan kepada SKK Migas/BPMA untuk memenuhi persyaratan (Pasal 10 ayat (4)).
Dengan demikian, sanksi administratif yang paling nyata dalam ketentuan adalah penghentian proses pembayaran sampai persyaratan administrasi dipenuhi — praktik ini berfungsi sebagai sanksi administratif operasional (penundaan/wajib memenuhi persyaratan).
Sanksi keuangan lain secara tidak langsung dapat terjadi melalui mekanisme perhitungan silang (set-off) yang mengurangi jumlah pembayaran kepada Kontraktor jika terdapat kewajiban yang harus diperhitungkan.
Adapun sanksi pidana atau perdata tidak diatur secara khusus dalam perubahan ini; pelanggaran yang memerlukan sanksi pidana atau tuntutan perdata akan merujuk pada peraturan perundang‑undangan lain (mis. ketentuan pidana umum, ketentuan kontraktual, atau ketentuan sektoral yang relevan).
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Jika PMK 51/2023 dicabut, status sanksi administratif yang sudah diterapkan (mis. penghentian proses pembayaran) bergantung pada ketentuan transisi dalam peraturan pencabut/pengganti. Secara umum, tindakan administratif yang telah diambil sebelum pencabutan tetap berlaku sampai diselesaikan kecuali peraturan pencabut menetapkan sebaliknya.
Perhitungan silang yang telah dilaksanakan (mis. pemotongan/kompensasi kewajiban) biasanya tidak dibatalkan otomatis oleh pencabutan, kecuali peraturan pencabut menetapkan pembatalan atau kompensasi ulang.
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Bila terdapat proses administratif yang belum selesai (mis. permintaan pembayaran yang dihentikan), pihak terkait harus menempuh langkah administratif sesuai mekanisme banding/keberatan yang berlaku di Kementerian Keuangan atau menuntaskan persyaratan yang diminta agar proses dilanjutkan.
Untuk sengketa terkait pengenaan potongan atau perhitungan silang, penyelesaian dapat dilakukan melalui rekonsiliasi, perjanjian penyelesaian (settlement), atau mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Kontrak Kerja Sama (mis. arbitrase atau pengadilan) jika tidak tercapai mufakat.
Disarankan agar pihak yang dirugikan segera mengumpulkan bukti verifikasi, kertas kerja perhitungan, dan berita acara rekonsiliasi sebagai dasar untuk mengajukan keberatan administratif atau tindakan hukum jika perlu.
Penutup: Karena PMK 51/2023 tidak memuat sanksi pidana khusus, pengaturan sanksi ekonomi/administratif historis bersifat prosedural (penghentian pembayaran, set-off). Setelah dinyatakan tidak berlaku, efek dan kelanjutan sanksi bergantung pada peraturan pengganti dan ketentuan transisi — oleh karena itu perlu verifikasi dokumen pencabutan serta instrumen hukum berikutnya.