Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kesamaan pemahaman dalam penyelenggaraan kegiatan tata naskah dinas. Tata naskah dinas ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendahuluan yang menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, sasaran, dan asas tata naskah dinas, hingga jenis dan format naskah dinas yang meliputi naskah dinas arahan (peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, surat edaran, SOP), naskah dinas penetapan (keputusan, rekomendasi), naskah dinas korespondensi (nota dinas, surat dinas, surat undangan), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman). Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk persyaratan, penomoran, paraf, penggunaan lambang negara/logo, cap, kertas, amplop, tinta, spasi, jenis huruf, ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Selain itu, diatur pula pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, kewenangan penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.