on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Also known as: Peraturan Ombudsman RI 53/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 53 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, serta karena Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur detail teknis mengenai penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan lambang negara/logo, paraf, dan cap dinas.