For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Also known as: Peraturan Ombudsman RI 53/2021 · Peraturan Ombudsman RI No. 53 Tahun 2021 · Peraturan Ombudsman RI Nomor 53 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Februari 2021Publication Date:15 Februari 2021
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Ombudsman Republik Indonesia
ThemeTata Naskah Dinas Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
LocationOmbudsman Republik Indonesia
Effective Date22 Februari 2021
Publication Date15 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 589)

Peraturan Ombudsman ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin tertib administrasi yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, serta karena Peraturan Ombudsman Nomor 37 Tahun 2019 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis dan format naskah dinas, yang terdiri dari Naskah Dinas Arahan (Pengaturan, Penetapan, Penugasan), Naskah Dinas Korespondensi (Intern dan Ekstern), Naskah Dinas Khusus, dan Naskah Dinas Umum.
  2. Pembuatan naskah dinas yang harus ringkas, jelas, teliti, cermat, dan menggunakan bahasa Indonesia yang formal.
  3. Pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan hak akses.
  4. Kewenangan penandatanganan naskah dinas yang berada pada Ketua Ombudsman atau pejabat yang dilimpahkan wewenang.
  5. Pengendalian naskah dinas masuk dan keluar, termasuk penerimaan, pencatatan, penilaian, pengolahan, dan penyampaian.
  6. Penyelenggaraan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) melalui sistem pengelolaan kearsipan berbasis teknologi informasi.

Peraturan ini juga mengatur detail teknis mengenai penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, penggunaan lambang negara/logo, paraf, dan cap dinas.

(-)

(-)