For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara

Also known as: Peraturan BSSN 12/2024 · Peraturan BSSN No. 12 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 November 2024Publication Date:25 November 2024
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
ThemePengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara
LocationBadan Siber dan Sandi Negara
Effective Date26 November 2024
Publication Date25 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 650).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai. Tujuannya adalah untuk menjadi pedoman dalam pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Barang/jasa yang bersifat rahasia meliputi alat utama dan pendukung perangkat keamanan siber dan sandi, suku cadang, jasa instalasi dan konfigurasi, serta barang/jasa lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
  2. Tahapan pengadaan meliputi perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan.
  3. Pemilihan penyedia dilakukan melalui Penunjukan Langsung.
  4. Terdapat daftar Pelaku Usaha terpilih yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk menjaga kerahasiaan.
  5. Pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak.
  6. Kepala Badan wajib melakukan pengawasan melalui Inspektorat Badan.

(-)

(-)