Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas bertujuan untuk menciptakan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini mengatur jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas, serta proses pembuatan, pengamanan, penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas. Selain itu, peraturan ini menetapkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan naskah dinas dan mengatur kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh pejabat terkait.