For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum

Also known as: Permenkum 3/2025 · Permenkum No. 3 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:4 Februari 2025
Tata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemeTata Naskah Dinas Kementerian Hukum
LocationKementerian Hukum
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date04 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mencakup berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas arahan (peraturan perundang-undangan, pedoman, instruksi, surat edaran, standar operasional prosedur administrasi pemerintahan, keputusan, surat perintah, surat tugas), naskah dinas korespondensi (nota dinas, memorandum, disposisi, surat undangan internal, routing slip, surat dinas), dan naskah dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan/rekomendasi, surat pengantar, pengumuman, laporan, telaah staf, sertifikat, piagam penghargaan, surat tanda tamat pelatihan, notula, kartu undangan, formulir, siaran pers). Peraturan ini juga mengatur pembuatan naskah dinas, termasuk penggunaan lambang negara dan logo Kementerian, penomoran, penggunaan kertas, amplop, tinta, jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, batas atau ruang tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan dan paraf, cap dinas, serta perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas. Selain itu, peraturan ini mengatur pengamanan naskah dinas berdasarkan klasifikasi keamanan dan akses, pejabat penandatangan naskah dinas, dan pengendalian naskah dinas masuk dan keluar.

(-)

(-)