Peraturan Menteri ini mengatur tentang kode etik dan kode perilaku bagi Pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan birokrasi yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan profesional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran serta menjaga martabat dan kehormatan Pegawai Kementerian PUPR dalam menjalankan tugas dan fungsi serta tanggung jawab dan kewenangannya.
Ketentuan substansial mencakup:
- Nilai dasar Pegawai yang harus dilaksanakan, meliputi visioner, integritas, profesional, tanggung jawab, dan melayani.
- Kode Etik yang harus dilaksanakan oleh Pegawai, seperti menyusun strategi untuk mencapai sasaran, memperhatikan implikasi dari berbagai aspek, menunjukkan komitmen dan loyalitas, melaporkan penyimpangan, menjaga kepercayaan, menindaklanjuti pengaduan kerusakan infrastruktur, bekerja akurat dan optimal, bertanggung jawab atas tugas, berpegang pada peraturan perundang-undangan, menunjukkan konsistensi, menyelesaikan tugas secara efisien, meningkatkan kapabilitas, memberikan kontribusi nyata, membuka akses informasi publik, mengindahkan etika berkomunikasi, dan memberikan pelayanan prima.
- Kode Perilaku yang harus dilaksanakan oleh Pegawai, seperti mengembangkan perencanaan terpadu, tidak melakukan pertemuan individual di tempat yang tidak semestinya, berpakaian rapih, melaporkan ketika meninggalkan tempat tugas, kerja sama dan meningkatkan hubungan jejaring kerja, dan proaktif ketika melihat kerusakan infrastruktur.
- Tata cara pengaduan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.
- Pembentukan Dewan Kode Etik untuk melakukan penegakan, pelaksanaan, dan penyelesaian pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku.