Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, dengan tujuan membentuk perilaku pegawai yang profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup kode etik, pelanggaran kode etik, tata cara pengaduan, pembentukan Majelis Kode Etik, pemanggilan dan pemeriksaan oleh Majelis Kode Etik, serta sanksi. Kode etik yang diatur meliputi sikap dan perilaku sesuai ajaran agama, menjaga citra dan martabat, menaati tata tertib kantor, dan bersikap netral serta profesional. Pembentukan Majelis Kode Etik dilakukan secara ad hoc untuk menangani pelanggaran kode etik, dengan keanggotaan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota. Majelis ini bertugas memanggil dan memeriksa pegawai yang diduga melanggar kode etik, serta mengambil keputusan yang bersifat final.