on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Also known as: PP 11/2006 · PP No. 11 Tahun 2006 · PP Nomor 11 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan fiskal pemerintah dan meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN), sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan pelaksanaan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% atas penghasilan dari Diskonto SPN. Pemungutan dilakukan oleh Bank Indonesia pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.