For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

Also known as: PP 11/2006 · PP No. 11 Tahun 2006 · PP Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2006Publication Date:15 April 2006
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 April 2006
Publication Date15 April 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan fiskal pemerintah dan meningkatkan efektivitas pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN), sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan pelaksanaan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% atas penghasilan dari Diskonto SPN. Pemungutan dilakukan oleh Bank Indonesia pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan SPN di Pasar Perdana. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(-)

(-)