For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

Also known as: PP 27/2008 · PP No. 27 Tahun 2008 · PP Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 April 2008Publication Date:4 April 2008
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePajak Penghasilan Atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 2008
Publication Date04 April 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengenaan Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) serta memberikan kemudahan dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan perpajakan atas SPN. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan fiskal pemerintah dan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan pelaksanaan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari Diskonto SPN. Besarnya pajak adalah 20% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta 20% atau sesuai tarif Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri. Pemotongan dilakukan oleh penerbit SPN atau kustodian, serta perusahaan efek atau bank. Namun, pemotongan tidak berlaku bagi bank yang didirikan di Indonesia, dana pensiun yang disahkan oleh Menteri Keuangan, dan reksadana terdaftar selama lima tahun pertama sejak pendirian.

1. SPN yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan pemungutan PPh sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2006, tidak dipungut lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)