on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Also known as: PP 4/2016 · PP No. 4 Tahun 2016 · PP Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36E ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mengatur pemasukan ternak dan/atau produk hewan dalam kondisi tertentu dari negara atau zona tertentu. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga ternak serta produk hewan di Indonesia, terutama dalam situasi bencana atau kebutuhan cadangan stok nasional. Peraturan ini menetapkan bahwa pemasukan ternak dan produk hewan harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan dan analisis risiko yang ditetapkan oleh Menteri. Pemasukan dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara yang memiliki rekomendasi dan izin impor sesuai peraturan perundang-undangan.