For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Also known as: PP 11/2022 · PP No. 11 Tahun 2022 · PP Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:24 Februari 2022Publication Date:24 Februari 2022
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Februari 2022
Publication Date24 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Perubahan ini memungkinkan pelaku usaha selain badan usaha milik negara untuk melakukan pemasukan produk hewan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur kewajiban badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa perizinan berusaha terkait pemasukan ternak dan/atau produk hewan harus sesuai dengan Neraca Komoditas jika tersedia. Dalam keadaan tertentu, menteri terkait dapat mengusulkan penambahan jumlah/alokasi pemasukan ternak dan/atau produk hewan.

(-)

1. Badan usaha milik negara atau pelaku usaha lainnya yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (7) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan/teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.