For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 13/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Inactive
Publication Date:17 Februari 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pengelolaan Limbah Padat
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date-
Publication Date17 Februari 2003
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya volume pembangunan yang menghasilkan limbah padat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan, mengawasi, dan menertibkan pengelolaan, distribusi, dan perdagangan limbah padat agar dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang untuk kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur tentang sumber dan karakteristik limbah padat yang diizinkan untuk dikelola, yaitu limbah dari lingkungan kantor/administrasi, sisa proses produksi, dan bahan buangan yang masih dapat didaur ulang. Limbah padat yang diatur tidak mudah terbakar, meledak, reaktif, menyebabkan infeksi, korosif, radioaktif, atau mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Setiap kegiatan pengelolaan limbah padat oleh perusahaan industri/pabrik atau badan usaha wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama usaha berlangsung dan kondisi limbah memungkinkan untuk dikelola, dengan kewajiban daftar ulang setiap tahun. Pemegang izin wajib mentaati peraturan perundang-undangan, tidak mencemari lingkungan, memiliki tempat penyimpanan limbah, memperhatikan sistem pengelolaan limbah, dan menyediakan alat pemadam api ringan.

Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin pengelolaan limbah padat, yang terdiri dari retribusi izin pembuangan/penjualan limbah (4% dari harga penjualan) dan retribusi izin pengelolaan limbah (Rp. 500.000,-). Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bapedalda dan/atau instansi terkait.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan segera disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.