on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 13/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat diterbitkan dengan latar belakang meningkatnya volume pembangunan yang menghasilkan limbah padat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan, mengawasi, dan menertibkan pengelolaan, distribusi, dan perdagangan limbah padat agar dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang untuk kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur tentang sumber dan karakteristik limbah padat yang diizinkan untuk dikelola, yaitu limbah dari lingkungan kantor/administrasi, sisa proses produksi, dan bahan buangan yang masih dapat didaur ulang. Limbah padat yang diatur tidak mudah terbakar, meledak, reaktif, menyebabkan infeksi, korosif, radioaktif, atau mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Setiap kegiatan pengelolaan limbah padat oleh perusahaan industri/pabrik atau badan usaha wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama usaha berlangsung dan kondisi limbah memungkinkan untuk dikelola, dengan kewajiban daftar ulang setiap tahun. Pemegang izin wajib mentaati peraturan perundang-undangan, tidak mencemari lingkungan, memiliki tempat penyimpanan limbah, memperhatikan sistem pengelolaan limbah, dan menyediakan alat pemadam api ringan.
Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin pengelolaan limbah padat, yang terdiri dari retribusi izin pembuangan/penjualan limbah (4% dari harga penjualan) dan retribusi izin pengelolaan limbah (Rp. 500.000,-). Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bapedalda dan/atau instansi terkait.