For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 9 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen

Also known as: Keppres 9/2001 · Keppres No. 9 Tahun 2001 · Keppres Nomor 9 Tahun 2001

Status:
Inactive
Effective Date:17 Januari 2001Publication Date:17 Januari 2001
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTunjangan Dosen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 2001
Publication Date17 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1998 tentang tunjangan dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 102 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi kerja, pengabdian, dan semangat kerja dosen dengan menetapkan tunjangan dosen di perguruan tinggi. Ketentuan Substansial: Dosen yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi. Selain tugas utama, dosen dapat diberi tugas tambahan memimpin perguruan tinggi. Tunjangan dosen diberikan mulai 1 Januari 2001 dan berlaku juga bagi anggota TNI dan Polri yang mengajar di perguruan tinggi. Dosen yang bertugas di lebih dari satu perguruan tinggi hanya menerima satu tunjangan. Tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Ketentuan pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)