For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2006 tentang Tunjangan Dosen

Also known as: PERPRES 59/2006 · PERPRES No. 59 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 59 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:26 Mei 2006Publication Date:26 Mei 2006
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Dosen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Mei 2006
Publication Date26 Mei 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2001.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Dosen, sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja dosen sambil menunggu penataan jabatan fungsional Dosen.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada dosen yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan bertugas di perguruan tinggi. Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi juga berhak atas tunjangan ini. Tunjangan ini berlaku juga bagi anggota TNI dan Polri yang mengajar di perguruan tinggi. Namun, tunjangan tidak diberikan kepada dosen tidak tetap, dosen yang dibebaskan sementara, atau dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya. Pemberian tunjangan dihentikan jika dosen diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain.

1. Tunjangan Dosen diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006. 2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Dosen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2001, hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Dosen berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)