on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api
Also known as: PP 72/2009 · PP No. 72 Tahun 2009 · PP Nomor 72 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan kereta api yang aman, cepat, dan teratur, serta terpadu dengan moda transportasi lainnya. Peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian, baik antarkota maupun perkotaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian, termasuk kewajiban perizinan, pelaporan, dan standar pelayanan minimum. Peraturan ini juga mengatur tentang tarif angkutan, tanggung jawab penyelenggara terhadap penumpang dan barang yang diangkut, serta kewajiban asuransi bagi penyelenggara sarana perkeretaapian.