For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 8/1972 · PP No. 8 Tahun 1972 · PP Nomor 8 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 1972Publication Date:22 Februari 1972
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 1972
Publication Date22 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 138) dan semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan utama dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Dok Kapal Tanjung Priok dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan perusahaan baru. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan memiliki peran penting dalam proses ini.

(-)

(-)