For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja.

Also known as: PP 59/1990 · PP No. 59 Tahun 1990 · PP Nomor 59 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 1990Publication Date:13 Desember 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pelita Bahari, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kodja.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Desember 1990
Publication Date13 Desember 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 2. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal dengan menyatukan kekuatan dan kemampuan dari tiga Perusahaan Perseroan (PERSERO), yaitu PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, PT. Pelita Bahari, dan PT. Kodja. Tujuannya adalah untuk mencapai skala ekonomi yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ketentuan Substansial
Penggabungan dilakukan dengan mengalihkan semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan PT. Pelita Bahari ke PT. Kodja. Nama PT. Kodja kemudian diubah menjadi PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari. Pelaksanaan penggabungan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian. Nilai kekayaan negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham PT. Kodja ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama dengan Departemen Perindustrian.

1. Pada saat digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku.

(-)