Undang-undang ini membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagai badan pusat di bidang ilmu pengetahuan yang berkedudukan di Jakarta. Majelis ini adalah badan hukum yang bertugas memajukan dan membimbing usaha serta kehidupan di bidang ilmu pengetahuan, berpedoman pada kepentingan nasional, perdamaian, dan umat manusia. Majelis berkewajiban memelihara kepentingan ilmu pengetahuan, menyelenggarakan kerjasama dan koordinasi antar lembaga ilmu pengetahuan, memberikan bantuan untuk penyelidikan, penerbitan, dan penyebaran ilmu pengetahuan, serta mengurus pendaftaran kepustakaan dan benda berharga untuk ilmu pengetahuan. Organisasi Majelis terdiri dari Pengurus yang dipimpin oleh seorang Ketua dan Panitera, serta Dewan Pertimbangan yang memberikan pertimbangan kepada Pengurus. Harta kekayaan Majelis berasal dari tunjangan pemerintah, sumbangan, dan penggantian jasa. Pengurus Majelis bertanggung jawab atas keuangan kepada Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.