For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1990

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: UU 8/1990 · UU No. 8 Tahun 1990 · UU Nomor 8 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 1990Publication Date:13 Oktober 1990
PendidikanHukum Administrasi NegaraSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAkademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Oktober 1990
Publication Date13 Oktober 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 971)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk meningkatkan peran ilmuwan Indonesia dalam penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) didirikan sebagai wadah mandiri bagi ilmuwan terkemuka untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan Substansial: AIPI berfungsi sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri, tidak terikat dengan badan pemerintah. AIPI bertujuan untuk menghimpun ilmuwan terkemuka guna memberikan pendapat dan saran terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Keanggotaan AIPI didasarkan pada pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi di bidangnya. AIPI juga memiliki komisi bidang ilmu pengetahuan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dana operasional AIPI berasal dari bantuan pemerintah, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)