For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 11/2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 November 2011Publication Date:30 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Effective Date30 November 2011
Publication Date30 November 2011
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006 Nomor 4); 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan membiayai pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Jenis retribusi perizinan tertentu yang diatur adalah Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Retribusi Izin Trayek. 2. Retribusi Izin Usaha Perikanan dikenakan atas pemberian izin usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tarifnya didasarkan pada Gross Tonnage (GT) kapal, jenis usaha pembudidayaan ikan, dan luas lahan yang digunakan. 3. Retribusi Izin Trayek dikenakan atas pemberian izin trayek untuk usaha angkutan penumpang umum di darat dan perairan. Tarifnya didasarkan pada kapasitas tempat duduk kendaraan. 4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan atau izin trayek dari Pemerintah Daerah. 5. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, dan pembayaran retribusi, serta sanksi administrasi, keberatan, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.