on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Barat 4/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan, mewujudkan pemerataan dan keadilan, serta meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya ikan melalui pemberian izin usaha perikanan, yang juga menjadi sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan usaha perikanan dan pemberian izin.