on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 9/2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan pertama. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, dengan menyesuaikan tarif BBN-KB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Perubahan substansial terletak pada Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, yang menetapkan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama menjadi 12,5% (dua belas koma lima persen), yang sebelumnya sebesar 10% (sepuluh persen). Tarif untuk penyerahan kedua dan seterusnya tetap sebesar 1% (satu persen). Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama adalah 0,75% dan untuk penyerahan kedua dan seterusnya adalah 0,075%.