Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022, yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
2. Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah, mulai dari 4,1% hingga 5,3% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah.
3. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022, termasuk pinjaman untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur pelampauan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah, yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan batasan kumulatif defisit dan pinjaman, persetujuan pinjaman, pertimbangan Menteri Dalam Negeri, rasio kemampuan keuangan daerah, dan jumlah sisa pinjaman.