For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.07/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: PMK 117/PMK.07/2021 · PMK No. 117/PMK.07/2021

Status:
Active
Effective Date:1 September 2021Publication Date:31 Agustus 2021
Utang, Piutang & Hibah NegaraAnggaran Belanja Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.07/2007 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2008; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.07/2008 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2009; dan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 986);

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 serta Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 dan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022, yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. 2. Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2022 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah, mulai dari 4,1% hingga 5,3% dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022, yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah. 3. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2022, termasuk pinjaman untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan Pinjaman PEN Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai prosedur pelampauan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah, yang memerlukan persetujuan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan batasan kumulatif defisit dan pinjaman, persetujuan pinjaman, pertimbangan Menteri Dalam Negeri, rasio kemampuan keuangan daerah, dan jumlah sisa pinjaman.

1. Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan pelaporan posisi defisit APBD dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran Dana Transfer Umum.