For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tentang Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 114/2025 · PMK No. 114 Tahun 2025 · PMK Nomor 114 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2025Publication Date:30 Desember 2025
Utang, Piutang & Hibah NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668). 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 205). 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 807).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur perlakuan pajak penghasilan atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi terkait zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi dan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi pihak penerima. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap belum sepenuhnya menampung kebutuhan tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Bagi Pihak Pemberi:
    • Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, biaya pembangunan infrastruktur sosial, dan zakat/sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
    • Sumbangan yang memenuhi syarat dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan batasan tertentu (misalnya, tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya).
    • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh, kecuali diberikan kepada keluarga sedarah satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau UMKM, dan tidak ada hubungan usaha.
  2. Bagi Pihak Penerima:
    • Bantuan atau sumbangan dan harta hibahan dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang memenuhi persyaratan (misalnya, tidak ada hubungan usaha).
    • Lembaga penerima sumbangan wajib membuat bukti penerimaan dan menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak.

1. Biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 2. Daftar badan atau lembaga yang telah ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya peraturan atau penetapan daftar badan atau lembaga yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Dalam hal pihak penerima tidak menyampaikan laporan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat teguran. 2. Apabila setelah surat teguran disampaikan pihak penerima tetap tidak menyampaikan laporan, pihak penerima dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. 3. Badan atau lembaga penerima zakat yang tidak menyampaikan laporan dapat dilakukan pencabutan dari daftar badan atau lembaga penerima zakat.