For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Also known as: PMK 90/PMK.03/2020 · PMK No. 90/PMK.03/2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:20 Juli 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date20 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Kebijakan ini mengatur bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, kecuali jika ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima. Bantuan atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Peraturan ini juga mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)