Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait bantuan, sumbangan, dan harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. Kebijakan ini mengatur bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, kecuali jika ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak pemberi dan penerima. Bantuan atau sumbangan yang diberikan kepada keluarga sedarah, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Peraturan ini juga mengatur pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.