Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan ini meliputi penghapusan dan perubahan pasal-pasal tertentu, serta penambahan ayat-ayat baru untuk memperjelas persyaratan dan prosedur pendaftaran partai politik.
Perubahan substansial mencakup:
1. **Persyaratan Partai Politik:** Partai politik harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, minimal 75% kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50% kecamatan di setiap kabupaten/kota. Keterwakilan perempuan minimal 30% di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Memiliki minimal 1.000 anggota atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di kepengurusan kabupaten/kota, memiliki kantor tetap, mengajukan nama, lambang, dan menyerahkan nomor rekening dana kampanye.
2. **Prosedur Pendaftaran:** Partai politik menyerahkan surat pendaftaran beserta bukti pemenuhan persyaratan kepada KPU. KPU memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan tanda bukti penerimaan. Partai politik yang memenuhi syarat mengikuti tahap verifikasi administrasi.
3. **Verifikasi Administrasi:** KPU melakukan verifikasi administratif terhadap kelengkapan persyaratan partai politik, termasuk surat pendaftaran, akta badan hukum, surat pernyataan jumlah kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan dokumen lainnya. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara.
4. **Verifikasi Faktual:** KPU melakukan verifikasi faktual terhadap kebenaran persyaratan, termasuk jumlah dan susunan pengurus, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap.
5. **Verifikasi Keanggotaan:** KPU melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap keanggotaan partai politik, termasuk pencocokan daftar nama anggota dengan KTA dan verifikasi faktual melalui metode sampel atau sensus.