on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Also known as: Peraturan KPU 14/2012 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan mencermati hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik.
Ketentuan Substansial:
Perubahan meliputi verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik, verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Secara rinci, perubahan terdapat pada:
Perubahan ini mengatur secara detail proses verifikasi yang meliputi penelitian dokumen, kehadiran pengurus partai, dan metode verifikasi keanggotaan. KPU diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi administratif dan faktual, serta memberikan kesempatan perbaikan jika persyaratan belum terpenuhi.