For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Also known as: Peraturan KPU 14/2012 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2012 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:25 Oktober 2012Publication Date:25 Oktober 2012
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan prinsip penyelenggaraan Pemilu dan mencermati hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik, verifikasi faktual di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Secara rinci, perubahan terdapat pada:

  1. Pasal 15 mengenai verifikasi administratif kelengkapan persyaratan partai politik.
  2. Pasal 17 mengenai verifikasi faktual di tingkat pusat.
  3. Pasal 18 mengenai verifikasi faktual di tingkat provinsi.
  4. Pasal 19 mengenai verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota.
  5. Pasal 20 mengenai verifikasi administrasi keanggotaan partai politik.

Perubahan ini mengatur secara detail proses verifikasi yang meliputi penelitian dokumen, kehadiran pengurus partai, dan metode verifikasi keanggotaan. KPU diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi administratif dan faktual, serta memberikan kesempatan perbaikan jika persyaratan belum terpenuhi.

(-)

(-)