For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum

Also known as: Permenkum 14/2025 · Permenkum No. 14 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 14 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Mei 2025Publication Date:2 Mei 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum
ThemePembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum
LocationKementerian Hukum
Effective Date06 Mei 2025
Publication Date02 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 567).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Hukum. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan dan evaluasi ZI serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian Hukum.

Pembangunan dan evaluasi ZI dilakukan oleh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum, Tim Penilai Internal (TPI), dan Tim Penilai Mandiri (TPM). Proses ini mengacu pada pedoman pembangunan dan evaluasi ZI yang ditetapkan oleh Menteri.

Satuan Kerja melaksanakan pembangunan ZI dengan mengunggah data dukung melalui Aplikasi E-RB. TPI melakukan evaluasi berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian melalui aplikasi tersebut, dan menyampaikan rekomendasi kepada Menteri. TPM melakukan evaluasi secara mandiri dan menyampaikan hasilnya kepada Menteri sebagai bahan rekomendasi. Menteri kemudian menetapkan hasil evaluasi untuk disampaikan kepada Tim Penilai Nasional (TPN). Berdasarkan hasil dari TPN, Menteri menetapkan Satuan Kerja yang berpredikat WBK.

(-)

(-)