on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 28/2016 · Permendesa PDTT No. 28 Tahun 2016 · Permendesa PDTT Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini memberikan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN yang menangani urusan tersebut.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang kompeten dan profesional melalui peningkatan kapasitas yang terencana, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah memberikan acuan dalam penyelenggaraan diklat agar terjalin koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Ketentuan Substansial:
Penyelenggaraan diklat meliputi perencanaan, tenaga kediklatan, pelaksanaan, serta pengawasan, pengendalian, dan pelaporan. Perencanaan diklat mencakup penetapan jenis dan jenjang diklat, tujuan, sasaran, kegiatan, sarana dan prasarana, serta bahan diklat. Analisis kebutuhan diklat dilaksanakan untuk mengetahui kebutuhan diklat bagi satuan kerja, jabatan, dan kesenjangan kompetensi.
Program diklat mencakup penentuan persyaratan peserta, materi pembelajaran, penyiapan widyaiswara dan pengajar, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta evaluasi dan pelaporan. Jenis dan jenjang diklat meliputi diklat prajabatan, diklat dalam jabatan (kepemimpinan, fungsional, teknis), dan diklat pembekalan purna tugas.
Kurikulum diklat mengacu pada standar kompetensi jabatan dan disusun dengan melibatkan pengguna lulusan, penyelenggara diklat, peserta dan alumni diklat, serta unsur ahli lainnya.
Pegawai ASN yang menangani urusan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berhak mengikuti diklat sesuai kebutuhan organisasi, jabatan, dan individu. Calon peserta diklat diusulkan oleh satuan kerja pengguna dan diseleksi oleh tim seleksi.