For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1982

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, Dan Lalu Lintas Devisa

Also known as: PP 1/1982 · PP No. 1 Tahun 1982 · PP Nomor 1 Tahun 1982

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 1982Publication Date:16 Januari 1982
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3075); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 1); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3126); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3148).

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan memperlancar perdagangan luar negeri melalui penyempurnaan pengaturan pelaksanaan ekspor, impor, dan lalu lintas devisa. Kebijakan ini mengatur bahwa setiap orang bebas memperoleh dan menggunakan devisa. Devisa yang diperoleh dari ekspor dapat dimiliki dan digunakan oleh eksportir, dengan opsi penjualan kepada Bank Indonesia melalui Bank Devisa. Importir juga dapat membeli devisa dari Bank Indonesia melalui Bank Devisa. Tata cara pembayaran ekspor dan impor dapat dilakukan secara tunai atau dengan kredit, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Gubernur Bank Indonesia. Pemerintah menyediakan kredit ekspor, jaminan kredit ekspor, dan asuransi ekspor untuk pengembangan ekspor barang bukan minyak dan gas bumi. Untuk barang tertentu, dikenakan pungutan ekspor berupa Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan yang tarifnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Menteri Perdagangan dan Koperasi menetapkan Harga Patokan ekspor, sementara Menteri Keuangan menetapkan Harga Patokan impor sebagai dasar perhitungan Bea Masuk dan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (N.D.P.B.M.). Menteri Perdagangan dan Koperasi berwenang menentukan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor.

(-)

(-)