Peraturan ini mencabut:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2931);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3075);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 1);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3126);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1979 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3148).