For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1978 tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Also known as: PP 29/1978 · PP No. 29 Tahun 1978 · PP Nomor 29 Tahun 1978

Status:
Inactive
Effective Date:16 Oktober 1978Publication Date:16 Oktober 1978
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 Yang Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 1978
Publication Date16 Oktober 1978
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan program ekspor dan pendapatan negara dengan menetapkan kembali besarnya pajak ekspor untuk komoditi tertentu. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan tarif pajak ekspor berdasarkan harga patokan ekspor. Pajak ekspor ditetapkan pada tingkat 0%, 5%, 10%, dan 20%, dengan tambahan pajak ekspor untuk barang tertentu. Menteri Keuangan, setelah berkonsultasi dengan Menteri Perdagangan dan Koperasi, menetapkan jenis barang yang dikenakan pajak ekspor. Pajak ekspor dihitung berdasarkan harga patokan atau harga FOB yang diterima. Pajak Ekspor Tambahan dihitung dengan rumus yang melibatkan harga patokan, harga pokok jual, dan gradian.

(-)

(-)