For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 99/PMK.02/2013 · PMK No. 99/PMK.02/2013

Status:
Active
Effective Date:5 Juli 2013Publication Date:4 Juli 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeStandar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date05 Juli 2013
Publication Date04 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014. Standar Biaya Keluaran adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output)/sub keluaran (sub output). Dalam perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2014, referensi penyusunan prakiraan maju, bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2015, dan/atau referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai estimasi yang dapat dilampaui dengan memperhatikan proses pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ketersediaan alokasi anggaran, serta prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas. Jika diperlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)