For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014

Also known as: PMK 141/PMK.02/2013 · PMK No. 141/PMK.02/2013

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2013Publication Date:18 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Keuangan
Effective Date18 Oktober 2013
Publication Date18 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2014 di berbagai kementerian dan lembaga. Perubahan ini mencakup penambahan standar biaya di Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, terdapat penyesuaian satuan di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyesuaian volume di Kementerian Agama, serta penyesuaian besaran di Badan Pemeriksa Keuangan dan Kementerian Pertanian. Juga, terdapat penyesuaian jenis standar biaya di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta penyesuaian nomenklatur di Kementerian Perindustrian. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan efisiensi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga.

(-)

(-)