on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Irian Barat
Also known as: UU 15/1956 · UU No. 15 Tahun 1956 · UU Nomor 15 Tahun 1956
Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Daerah Otonom Propinsi Irian Barat sebagai bagian dari Republik Indonesia, sesuai dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pembentukan ini dilakukan setelah pembatalan Persetujuan Konperensi Meja Bundar yang sebelumnya menghambat proses tersebut. Propinsi Irian Barat meliputi wilayah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan de facto Kerajaan Belanda dan beberapa wilayah dari Daerah Maluku Utara. Pemerintah Daerah Propinsi Irian Barat akan berkedudukan sementara di Tidore dan terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah. Propinsi ini memiliki kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pertanian, dengan panduan dari Menteri terkait. Selain itu, Propinsi Irian Barat memiliki tugas khusus untuk membantu Pemerintah Pusat dalam mengembalikan wilayah tersebut ke dalam kekuasaan de facto Republik Indonesia.