For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 5/2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:15 Oktober 2012Publication Date:10 Oktober 2012
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Persampahan Dan Kebersihan Kota Kabupaten Polewali Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date15 Oktober 2012
Publication Date10 Oktober 2012
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan Kota bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi tempat penampungan sampah, dan menyusun sistem tanggap darurat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dari dampak negatif TPA, dan memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, dan sosial wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Produsen harus mencantumkan label terkait pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan mengelola kemasan yang sulit terurai. Pemerintah daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang memuat target pengurangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan kerjasama, kebutuhan pembiayaan, dan pengembangan teknologi ramah lingkungan. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Pemerintah daerah menyediakan TPS/TPST dan TPA sesuai kebutuhan dan persyaratan teknis.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf a, b, dan c dapat diancam dengan pidana penjara 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) huruf d dan e dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00.