on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Polewali Mandar dengan tujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengelolaan sampah meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari berbagai kawasan seperti permukiman, komersial, industri, dan fasilitas lainnya.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA. Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Setiap orang/rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah, dan pengelola kawasan wajib menyediakan sarana pemilahan sampah skala kawasan.
Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, kelompok masyarakat, kawasan komersial, kawasan industri, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta berkewajiban mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.