on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 1/2013 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti amanat Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2012, dengan tujuan menyempurnakan pedoman pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai definisi, penilaian kinerja, hari kerja, dan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan. Penilaian kinerja didasarkan pada disiplin kehadiran dan capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Hari kerja ditetapkan lima hari dalam seminggu dengan fleksibilitas waktu masuk dan pulang. Besaran tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kelas jabatan dan disiplin kehadiran. Pengurangan tunjangan kinerja diberlakukan bagi pegawai yang tidak mencapai nilai SKP yang baik atau tidak hadir tanpa alasan sah.