on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 16/2012 · Perka LKPP No. 16 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang adil, layak, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, serta ditentukan oleh kelas jabatan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan disiplin kehadiran dan sasaran kerja pegawai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan dan penambahan tunjangan kinerja berdasarkan penilaian kinerja pegawai, serta ketentuan khusus bagi pegawai yang menjalani tugas belajar atau mengikuti pendidikan dan pelatihan.