For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Perka LKPP 16/2012 · Perka LKPP No. 16 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2012Publication Date:5 Desember 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date05 Desember 2012
Publication Date05 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang adil, layak, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi, serta ditentukan oleh kelas jabatan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan disiplin kehadiran dan sasaran kerja pegawai. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengurangan dan penambahan tunjangan kinerja berdasarkan penilaian kinerja pegawai, serta ketentuan khusus bagi pegawai yang menjalani tugas belajar atau mengikuti pendidikan dan pelatihan.

(-)

(-)