Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan menindaklanjuti hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang meliputi Rencana Strategis (Renstra), Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi Kinerja. Penyelenggaraan SAKIP dilakukan secara berjenjang oleh Kementerian, Unit Kerja Eselon I, Unit Kerja setingkat Eselon II, dan Satuan Kerja. Renstra disusun untuk periode lima tahun dan menjadi landasan dalam mengukur dan mengevaluasi capaian kinerja tahunan. Perjanjian Kinerja digunakan sebagai tolok ukur pencapaian kinerja dan dapat direvisi dalam kondisi tertentu. Pengukuran Kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Pengelolaan Data Kinerja mencakup pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. Laporan Kinerja disusun secara berjenjang dan disampaikan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.