For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 45/2016 · Permenhub No. 45 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:20 April 2016Publication Date:19 April 2016
Aparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 April 2016
Publication Date19 April 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi unit kerja di Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Tujuan utama adalah untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dan fungsi dengan pencapaian tujuan dan sasaran Kementerian Perhubungan. Penyelenggaraan SAKIP melibatkan berbagai elemen seperti Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja, serta Reviu dan Evaluasi Kinerja. Setiap unit kerja diharuskan menyusun perjanjian kinerja yang mencakup sasaran, indikator, satuan, dan target kinerja. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan realisasi dengan target yang telah ditetapkan. Data kinerja harus dikelola dengan baik untuk mendukung penyusunan laporan kinerja yang akurat dan dapat diandalkan.

(-)

(-)