For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.04/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator

Also known as: PMK 219/PMK.04/2010 · PMK No. 219/PMK.04/2010

Status:
Inactive
Effective Date:9 Desember 2010Publication Date:9 Desember 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Desember 2010
Publication Date09 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan guna mendukung iklim investasi dan usaha dengan memberikan perlakuan kepabeanan khusus terhadap Authorized Economic Operator (AEO). Berdasarkan standar World Customs Organization SAFE Framework of Standards, AEO mendapatkan pemeriksaan pabean secara selektif. Peraturan ini mengatur pengakuan AEO bagi operator ekonomi seperti importir, eksportir, dan pengusaha jasa kepabeanan yang memenuhi standar tertentu. AEO yang diakui mendapatkan perlakuan khusus seperti percepatan proses pengeluaran barang dan prioritas penyederhanaan sistem kepabeanan. Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan persyaratan AEO diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal.

(-)

(-)