For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 Tahun 2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)

Also known as: PMK 227/PMK.04/2014 · PMK No. 227/PMK.04/2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Februari 2015Publication Date:17 Desember 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianKepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeOperator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Februari 2015
Publication Date17 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tentang Perlakuan Kepabeanan Terhadap Authorized Economic Operator.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator atau AEO). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta mendukung efektivitas dan memperluas partisipasi Operator Ekonomi dalam implementasi AEO. Tujuannya adalah untuk memberikan perlakuan kepabeanan tertentu kepada Operator Ekonomi yang memenuhi syarat. Ketentuan substansial mencakup kondisi dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengakuan sebagai AEO, seperti kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan, sistem pengelolaan data perdagangan, kemampuan keuangan, sistem konsultasi, keamanan kargo, dan lainnya. Operator Ekonomi yang dapat memperoleh pengakuan AEO meliputi Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut, pengusaha Tempat Penimbunan Sementara, pengusaha Tempat Penimbunan Berikat, Konsolidator, dan penyelenggara pos. AEO yang telah diakui akan mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu, seperti penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang minimal, prioritas penyederhanaan prosedur kepabeanan, pelayanan khusus dalam gangguan logistik, kemudahan pemberitahuan pendahuluan, penggunaan jaminan perusahaan, kemudahan pembayaran berkala, prioritas dalam program baru DJBC, layanan Client Manager, dan layanan kepabeanan di luar jam kerja. Mereka juga mendapatkan kemudahan yang disepakati dalam Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement) dengan negara lain dan nota kesepahaman dengan instansi pemerintah terkait. AEO bertanggung jawab untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan persyaratan, melakukan audit internal, menyampaikan laporan, berkomunikasi dengan Client Manager, mengembangkan etika, dan menunjuk manajer AEO.

1. Operator Ekonomi yang telah mengajukan permohonan menjadi AEO dan telah dilakukan penelitian persyaratan administrasi dan Peninjauan Lapangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2010 tetap dilanjutkan prosesnya berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)